1.
OYEH BIN H. ISMAIL
C.
NO . 720 / 1836, CIKEUEUS
113 – III – 031 – 04
113 – III – 022 – 03
2.
IFAH BIN H.ISMAIL
C. NO. 443 / 1156, CIKEUEUS
113 – III – 022 – 03
113 – III -
O12 – 01
107 – III – 032 – 07
113 – III – 042 – 06
3.
TI’AH BIN H. ISMAIL
C. NO. 935 / 2333, CIBEUREUM
113 – III – 022 – 03
103 – III – 036 – 79
4.
ENGGEN BIN H. ISMAIL
C. NO. 316 / 837, CIKEUEUS
103 – III – 049 – 69
113 – III – 022 – 03
113 – III – 073 – 10
5.
ASJU BIN H. ISMAIL
C. NO. 19 / 135, CIKEUEUS
103 – III- 038 – 54
DATA TANAH KP. CIKEUEUS CIBEUREUM 2010 KELUARGA IBU TI’AH ( ALM )
1.
Tanah Ibu Ti’ah, sebagai
waritsan dari H. Ismail sejumlah no. C 935 /2333
2.
Tanah H. Sholihin pembelian
dari H. Undang (sebagai kuasa jual tanah
dari sanusi), yang mana tanah tersebut awalnya milik Rohmah ( biasa di panggil
ceu Nyai ) yang dikemudian hari dijual dengan menguasakan tanah tersebut kepada
H. Oyeh, kemudian H. Oyeh meminta sejumlah uang kepada Ibu Ti’ah dengan tanpa
menyatakan jumlah tanah. Sementara tanah tersebut Ibu Rohmah miliki merupakan
waritsan dari ayah beliau yaitu Bapak Ajo. Yang dikemudian hari tanah tersebut
Ibu Ti’ah jual kepada bapak Sanusi (±8 tumbak ), dengan tanpa menjual tanah
secara keseluruhan dengan maksud menggambil upah dengan tanah sisa penjualan, (
menyisakan rawa yang berada pada sebelah barat)
3.
Tanah Ade Najmuddien,
sebagai hibbah dari H. Ismail
4.
Tanah pembelian bapak. Amas
dan bapak Ade Najmuddien, sejumlah ± 8
tumbak
5.
Tanah ibu Ti’ah sebagai
pangbati ( upah ) dari penjualan tanah
ceu Rohmah melulalui H. Oyeh/H. Zenal
kepada bapak. Sanusi
Perlu di ketahui bahwa almarhumah ibu Ti’ah meninggal pada tahun 1999
Dan Bpak Ade Najmudien ( anak dari ibu Ti’ah pada tahun 210
Beberapa tahun sepeninggalnya Bapak Ade Najmuddien, mulailah isu bertebaran
perihal akan adanya pembebasan lahan untuk jalan tol “soroja” yang tentu saja
di ganti untung berlipat ganda ( katanya...), seiring beredarnya cerita
tersebut mulailah mencuat banyak cerita perihal kepemilikan tanah yang
nyata-nyata merupakan hak milik al-marhum ibu Tiah dan keturunannya dengan no.
C. 935/2333 seperti yang di sebutkan di atas, mereka satu sama lain
mengeluarkan alibi dan cerita palsu untuk memiliki tanah tersebut, hal
tersebut di picu karena mereka tahu
bahwa surat resmi yang dimiliki ibu Ti’ah telah raib entah kemana. H. Oyeh, H.
Asmadin, Engkom dan H. Dede ( bos Hpm ) dan bpk. Dadang. Meskipun di kemudian
hari Bpak Dadang ( Adik H. Dede-bos Hpm ) menyatakan mundur dari persengketaan
karena beliau menilai alasan yang menggugat tidak valid bahkan tidak relevan,
dan haji Dede sendiri memposisikan diri hanya sebagai atas nama haji Oyeh, H.
Asmadin dan Engkom (katanya...) tidak memposisikan sebagai pengugat. Menurut saya
hal ini sangantlah rancu dan tak beralasan mengingat :
1.
Semua keturunan memiliki
kikitir c. Masing-masing tentu dengan no dan ukuran masing masing.
2.
Jika benar mereka memiliki
bagian di tanah tersebut, mengapa di persengketakan saat ini, bukan saat masih
ada bapak Ade Najmudin atau Ibu Ti’ah bahkan lebih beralasan lagi jika
dilakukan ketika orang tua mereka meninggal.
3.
Apa alasan kuat mereka menjadi pemilik tanah
tersebut??, jika mereka manamakan diri sebagai pemilik sah c. Dengan no
935/2333 lalu c. Yang saat ini mereka miliki milik siapa??
4.
Selanjutnya, apa yang
menjadi landasan tanah tersebut harus di miliki h. Oyeh?? Apakah dia beli?? Buktinya
apa??
5.
Jika alasan h. Oyeh mengambil
hak kepemilikan tanah tersebut karena dia anak yang masih hidup dari h. Ismail maka
seyogyanya tanah tersebut di bagi kembali kepada ahli warits bukan di tujukan
hanya pada h. Oyeh??
6.
Yang paling mengherankan,
H. Undang pihak dari desa Mekarrahayu semena-mena mengalihkan nama kepada h. Oyeh
atas dasar apa??
7.
Jika alasannya karena h. Oyeh
memberi saksi palsu bahwa ibu Ti’ah telah menjual tanah tersebut kepada bapak
Ijud kenapa perangkat desa tidak memanggil bapak Ijud yang saat ini masih hidup
untuk di pinta kesaksiannya perihal pembelian tanah dari ibu Ti’ah??
8.
Kemudian, kenapa h. Oyeh membungkam
dan melarang ceu Nyai ( Rohmah ) tutup mulut atas hal ini?? Apakah dia takut
terbongkar?? Atau orang desa tak tahu silsilah keturunan atau tanah??
Jika demikian adanya, siapa yang salah?? Dimana letak
adilnya?? Sudah proforsionalkah?? Atau disinyalir ada propaganda tak
bertanggung jawab dari pihak-pihak tertentu??
Ketika dahulu saya sebagai anak dari almarhum bpak ade
Najmudin hendak meluruskan masalah kenapa H. Undang bersikeras melarang dan
menghalangi saya untuk klarifikasi dengan alasan bahwa segala hal bersangkut
paut dengan tanah tersebut sudah di timpakan kepada dia oleh h. Solihin dan
bersikeras menegaskan bahwa kepemilikan tanah tersebut mutlak milik ibu Ti’ah
dan keturunannya tidak akan ada yang bisa menggugat karena memang mereka tidak
punya alasan kuat apalagi data otentik, lalu setelah semua bukti kepemilikan h.
Solihin serahkan kepada dia lantas dengan lantang dia menyatakan bahwa
kepemilikan tanah mutlak milik h. Oyeh??
Saya sengaja publikasikan masalah ini kehadapan halayak umum
bukan untuk menuai masalah, namun berusaha mencari jawaban yang tak saya
dapatkan. Siapapun anda yang membaca di persilahkan berkomentar dan memberi
solusi terbaik buat kami
Sekian terimakasih

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Anda mau share, komentar dsb silahkan tinggalkan disini..