Lot of Visitors

Selasa, 19 Agustus 2014

Tol Soroja Menuai Prahara









1.       OYEH BIN H. ISMAIL
C.  NO . 720 / 1836, CIKEUEUS
113 – III – 031 – 04
113 – III – 022 – 03

2.       IFAH BIN H.ISMAIL
C. NO. 443 / 1156, CIKEUEUS
113 – III – 022 – 03
113 – III -  O12 – 01
107 – III – 032 – 07
113 – III – 042 – 06

3.       TI’AH BIN H. ISMAIL
C. NO. 935 / 2333, CIBEUREUM
113 – III – 022 – 03
103 – III – 036 – 79

4.       ENGGEN BIN H. ISMAIL
C. NO. 316 / 837, CIKEUEUS
103 – III – 049 – 69
113 – III – 022 – 03
113 – III – 073 – 10

5.       ASJU BIN H. ISMAIL
C. NO. 19 / 135, CIKEUEUS
103 – III- 038 – 54



DATA TANAH KP. CIKEUEUS CIBEUREUM  2010 KELUARGA IBU TI’AH ( ALM )

1.       Tanah Ibu Ti’ah, sebagai waritsan dari H. Ismail sejumlah no. C 935 /2333
2.       Tanah H. Sholihin pembelian dari H. Undang  (sebagai kuasa jual tanah dari sanusi), yang mana tanah tersebut awalnya milik Rohmah ( biasa di panggil ceu Nyai ) yang dikemudian hari dijual dengan menguasakan tanah tersebut kepada H. Oyeh, kemudian H. Oyeh meminta sejumlah uang kepada Ibu Ti’ah dengan tanpa menyatakan jumlah tanah. Sementara tanah tersebut Ibu Rohmah miliki merupakan waritsan dari ayah beliau yaitu Bapak Ajo. Yang dikemudian hari tanah tersebut Ibu Ti’ah jual kepada bapak Sanusi (±8 tumbak ), dengan tanpa menjual tanah secara keseluruhan dengan maksud menggambil upah dengan tanah sisa penjualan, ( menyisakan rawa yang berada pada sebelah barat)
3.       Tanah Ade Najmuddien, sebagai hibbah dari H. Ismail
4.       Tanah pembelian bapak. Amas dan bapak Ade Najmuddien, sejumlah  ± 8 tumbak
5.       Tanah ibu Ti’ah sebagai pangbati  ( upah ) dari penjualan tanah ceu Rohmah melulalui H. Oyeh/H. Zenal  kepada bapak. Sanusi

Perlu di ketahui bahwa almarhumah ibu Ti’ah meninggal pada tahun 1999
Dan Bpak Ade Najmudien ( anak dari ibu Ti’ah pada tahun 210



Beberapa tahun sepeninggalnya Bapak Ade Najmuddien, mulailah isu bertebaran perihal akan adanya pembebasan lahan untuk jalan tol “soroja” yang tentu saja di ganti untung berlipat ganda ( katanya...), seiring beredarnya cerita tersebut mulailah mencuat banyak cerita perihal kepemilikan tanah yang nyata-nyata merupakan hak milik al-marhum ibu Tiah dan keturunannya dengan no. C. 935/2333 seperti yang di sebutkan di atas, mereka satu sama lain mengeluarkan alibi dan cerita palsu untuk memiliki tanah tersebut, hal tersebut  di picu karena mereka tahu bahwa surat resmi yang dimiliki ibu Ti’ah telah raib entah kemana. H. Oyeh, H. Asmadin, Engkom dan H. Dede ( bos Hpm ) dan bpk. Dadang. Meskipun di kemudian hari Bpak Dadang ( Adik H. Dede-bos Hpm ) menyatakan mundur dari persengketaan karena beliau menilai alasan yang menggugat tidak valid bahkan tidak relevan, dan haji Dede sendiri memposisikan diri hanya sebagai atas nama haji Oyeh, H. Asmadin dan Engkom (katanya...) tidak memposisikan sebagai pengugat. Menurut saya hal ini sangantlah rancu dan tak beralasan mengingat :
1.       Semua keturunan memiliki kikitir c. Masing-masing tentu dengan no dan ukuran masing masing.
2.       Jika benar mereka memiliki bagian di tanah tersebut, mengapa di persengketakan saat ini, bukan saat masih ada bapak Ade Najmudin atau Ibu Ti’ah bahkan lebih beralasan lagi jika dilakukan ketika orang tua mereka meninggal.
3.        Apa alasan kuat mereka menjadi pemilik tanah tersebut??, jika mereka manamakan diri sebagai pemilik sah c. Dengan no 935/2333 lalu c. Yang saat ini mereka miliki milik siapa??
4.       Selanjutnya, apa yang menjadi landasan tanah tersebut harus di miliki h. Oyeh?? Apakah dia beli?? Buktinya apa??
5.       Jika alasan h. Oyeh mengambil hak kepemilikan tanah tersebut karena dia anak yang masih hidup dari h. Ismail maka seyogyanya tanah tersebut di bagi kembali kepada ahli warits bukan di tujukan hanya pada h. Oyeh??
6.       Yang paling mengherankan, H. Undang pihak dari desa Mekarrahayu semena-mena mengalihkan nama kepada h. Oyeh atas dasar apa??
7.       Jika alasannya karena h. Oyeh memberi saksi palsu bahwa ibu Ti’ah telah menjual tanah tersebut kepada bapak Ijud kenapa perangkat desa tidak memanggil bapak Ijud yang saat ini masih hidup untuk di pinta kesaksiannya perihal pembelian tanah dari ibu Ti’ah??
8.       Kemudian, kenapa h. Oyeh membungkam dan melarang ceu Nyai ( Rohmah ) tutup mulut atas hal ini?? Apakah dia takut terbongkar?? Atau orang desa tak tahu silsilah keturunan atau tanah??
Jika demikian adanya, siapa yang salah?? Dimana letak adilnya?? Sudah proforsionalkah?? Atau disinyalir ada propaganda tak bertanggung jawab dari pihak-pihak tertentu??
Ketika dahulu saya sebagai anak dari almarhum bpak ade Najmudin hendak meluruskan masalah kenapa H. Undang bersikeras melarang dan menghalangi saya untuk klarifikasi dengan alasan bahwa segala hal bersangkut paut dengan tanah tersebut sudah di timpakan kepada dia oleh h. Solihin dan bersikeras menegaskan bahwa kepemilikan tanah tersebut mutlak milik ibu Ti’ah dan keturunannya tidak akan ada yang bisa menggugat karena memang mereka tidak punya alasan kuat apalagi data otentik, lalu setelah semua bukti kepemilikan h. Solihin serahkan kepada dia lantas dengan lantang dia menyatakan bahwa kepemilikan tanah mutlak milik h. Oyeh??

Saya sengaja publikasikan masalah ini kehadapan halayak umum bukan untuk menuai masalah, namun berusaha mencari jawaban yang tak saya dapatkan. Siapapun anda yang membaca di persilahkan berkomentar dan memberi solusi terbaik buat kami

Sekian terimakasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda mau share, komentar dsb silahkan tinggalkan disini..